KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi perusahaan gadai Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), mengharuskan perusahaan gadai untuk terdaftar sebagai anggota asosiasi. Hal itu senada dengan POJK NOMOR 31 /POJK.05/2016 pasal 40 yang mewajibkan perusahaan gadai menjadi anggota asosiasi. Ketua Umum PPGI Harianto Widodo lebih lanjut mejelaskan, bagi perusahaan gadai yang sudah terdaftar di OJK, paling lambat 2 bulan sudah wajib menjadi anggota PPGI. “Karena asosiasi untuk kebaikan industri pegadaian,” kata Harianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (31/1). Fungsi PPGI seperti dijelaskan Harianto salah satunya untuk menyusun standar etika dalam bisnis gadai. Selain untuk melindungi nasabah, hal tersebut juga menjaga kesehatan industri gadai sendiri.
Perusahaan gadai harus terdaftar sebagai anggota asosiasi PPGI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi perusahaan gadai Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), mengharuskan perusahaan gadai untuk terdaftar sebagai anggota asosiasi. Hal itu senada dengan POJK NOMOR 31 /POJK.05/2016 pasal 40 yang mewajibkan perusahaan gadai menjadi anggota asosiasi. Ketua Umum PPGI Harianto Widodo lebih lanjut mejelaskan, bagi perusahaan gadai yang sudah terdaftar di OJK, paling lambat 2 bulan sudah wajib menjadi anggota PPGI. “Karena asosiasi untuk kebaikan industri pegadaian,” kata Harianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (31/1). Fungsi PPGI seperti dijelaskan Harianto salah satunya untuk menyusun standar etika dalam bisnis gadai. Selain untuk melindungi nasabah, hal tersebut juga menjaga kesehatan industri gadai sendiri.