KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah dinyatakan kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Adapun Konstituen Indeks Kompas100 ini harus membayar kepada DJP sebesar Rp 3,06 triliun sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan. Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari DJP. “Selain itu, perseroan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan,” terang Rachmat dalam keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan cicil utang pajak senilai Rp 3,06 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah dinyatakan kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Adapun Konstituen Indeks Kompas100 ini harus membayar kepada DJP sebesar Rp 3,06 triliun sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan. Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari DJP. “Selain itu, perseroan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan,” terang Rachmat dalam keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia.