Perusahaan Gas Negara (PGAS) dicecar Komisi VII DPR soal sengketa pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendapatkan pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI akibat sengketa pajak yang melanda.

Asal tahu saja, PGN berpotensi membayar pokok sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun ditambah denda lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2019 silam.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo meminta PGN memberikan penjelasan terkait isu sengketa yang tengah dihadapi.


"Masalah sengketa pajak dengan DJP tahun 2012-2013 sampai dimana itu? Upaya hukum dan mitigasi putusan MA serta evaluasi supaya ke depannya bagaimana?" kata Sartono.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) targetkan penyaluran gas bumi meningkat 12% tahun ini

Senada, Anggota Komisi VII Fraksi PDIP Dony Maryadi Oekon mengungkapkan kondisi ini berpotensi mengganggu kinerja PGN.

Ia berharap perusahaan yang memiliki kode saham PGAS ini menyikapi serius situasi yang terjadi saat ini.

"Saya dapat info Rp3 triliun (nilainya) tapi kalau diakumulasikan kondisi sejak 2014 sampai sekarang dan berulang kali sama maka kemungkinan jumlah lebih besar. Bahaya buat PGN," kata Dony.

Direktur Utama PGAS Suko Hartono yang hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII enggan memberikan tanggapan lugas.

"Mungkin nanti kami jawab secara tertulis karena memang perlu penjelasan detail termasuk upaya hukum yang kami lakukan," jelas Suko.

Selanjutnya: PGN minta PLN sampaikan volume kebutuhan gas untuk konversi PLTD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari