KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendapatkan pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI akibat sengketa pajak yang melanda. Asal tahu saja, PGN berpotensi membayar pokok sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun ditambah denda lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2019 silam. Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo meminta PGN memberikan penjelasan terkait isu sengketa yang tengah dihadapi.
Perusahaan Gas Negara (PGAS) dicecar Komisi VII DPR soal sengketa pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendapatkan pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI akibat sengketa pajak yang melanda. Asal tahu saja, PGN berpotensi membayar pokok sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun ditambah denda lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2019 silam. Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo meminta PGN memberikan penjelasan terkait isu sengketa yang tengah dihadapi.