KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelak, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tak menggunakan istilah persero lagi dibelakang nama perusahaan. Hal ini menyusul disetujuinya perubahan anggaran dasar (AD) terkait pembentukan holding migas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGAS, Kamis (25/1). "Sebesar 77% pemegang saham menyetujui rencana perubahan anggaran dasar," ujar Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama usai kegiatan RUPSLB. Seperti diketahui, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan PGAS melaksanakan RUPSLB, lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Perusahaan Gas Negara tak lagi jadi persero
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelak, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tak menggunakan istilah persero lagi dibelakang nama perusahaan. Hal ini menyusul disetujuinya perubahan anggaran dasar (AD) terkait pembentukan holding migas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGAS, Kamis (25/1). "Sebesar 77% pemegang saham menyetujui rencana perubahan anggaran dasar," ujar Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama usai kegiatan RUPSLB. Seperti diketahui, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan PGAS melaksanakan RUPSLB, lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.