JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan seluruh perbankan, manajemen aset dan perusahaan sekuritas yang menjadi gateway Program Pengampunan Pajak untuk melapor ke Ditjen Pajak. Jika tidak, otoritas Pajak tak segan-segan menjatuhkan sanksi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 yang baru saja dirilis. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka Tax Amnesty. Dalam aturan ini, gateway diwajibkan menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus dan pembukaaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut.
Perusahaan gateway Tax Amnesty wajib lapor
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan seluruh perbankan, manajemen aset dan perusahaan sekuritas yang menjadi gateway Program Pengampunan Pajak untuk melapor ke Ditjen Pajak. Jika tidak, otoritas Pajak tak segan-segan menjatuhkan sanksi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 yang baru saja dirilis. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka Tax Amnesty. Dalam aturan ini, gateway diwajibkan menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus dan pembukaaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut.