JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf membahas upaya sosialisasi peraturan merger dan akuisisi di Indonesia. Perusahaan yang melakukan aksi korporasi ini nantinya diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU. "Kejadian di KPPU, pelaku usaha yang melakukan merger-akuisisi, tapi tidak memberikan notifikasi karena merasa ini tidak perlu karena, misalnya, nilai akuisisinya kecil sehingga tidak perlu dinotifikasi," kata Muhammad Syarkawi Rauf setelah menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/10). Selama ini, Muhammad mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak memberikan notifikasi kepada KPPU bahwa mereka akan melakukan merger, lantas di kemudian hari terjadi perselisihan usaha, terutama dalam pemasaran yang terkait kecurigaan monopoli, baik di dalam maupun luar negeri.
Perusahaan gelar merger-akuisisi wajib lapor KPPU
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf membahas upaya sosialisasi peraturan merger dan akuisisi di Indonesia. Perusahaan yang melakukan aksi korporasi ini nantinya diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU. "Kejadian di KPPU, pelaku usaha yang melakukan merger-akuisisi, tapi tidak memberikan notifikasi karena merasa ini tidak perlu karena, misalnya, nilai akuisisinya kecil sehingga tidak perlu dinotifikasi," kata Muhammad Syarkawi Rauf setelah menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/10). Selama ini, Muhammad mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak memberikan notifikasi kepada KPPU bahwa mereka akan melakukan merger, lantas di kemudian hari terjadi perselisihan usaha, terutama dalam pemasaran yang terkait kecurigaan monopoli, baik di dalam maupun luar negeri.