JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat untuk mencabut subsidi listrik bagi golongan Industri 3 (I3) dan industri 4 (I4). Hal itu diputuskan dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014. Namun, tidak semua Industri golongan I3 yang dilarang menikmati tarif listrik bersubsidi itu. Sebab, hanya Industri I3 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja yang dilarang memakai listrik bertarif subsidi. Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, perusahaan yang sudah go public dianggap memiliki keuangan yang sehat, sehingga mereka tidak perlu lagi mendapatkan subsidi. Dengan kebijakan ini, maka subsidi listrik untuk tahun 2014 bisa berkurang. Sebelumnya, dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014, subsidi yang diberikan pemerintah untuk kelompok I3 sebesar Rp 16,34 triliun, dan untuk kelompok I4 sebesar Rp 7,57 triliun. Nah, jika emiten dan kelompok industri I4 dibebankan tarif listrik tanpa subsidi, akan mengurangi jumlah subsidi hingga mencapai Rp 8,96 triliun.
Perusahaan go public tidak dapat subsidi listrik
JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat untuk mencabut subsidi listrik bagi golongan Industri 3 (I3) dan industri 4 (I4). Hal itu diputuskan dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014. Namun, tidak semua Industri golongan I3 yang dilarang menikmati tarif listrik bersubsidi itu. Sebab, hanya Industri I3 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja yang dilarang memakai listrik bertarif subsidi. Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, perusahaan yang sudah go public dianggap memiliki keuangan yang sehat, sehingga mereka tidak perlu lagi mendapatkan subsidi. Dengan kebijakan ini, maka subsidi listrik untuk tahun 2014 bisa berkurang. Sebelumnya, dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014, subsidi yang diberikan pemerintah untuk kelompok I3 sebesar Rp 16,34 triliun, dan untuk kelompok I4 sebesar Rp 7,57 triliun. Nah, jika emiten dan kelompok industri I4 dibebankan tarif listrik tanpa subsidi, akan mengurangi jumlah subsidi hingga mencapai Rp 8,96 triliun.