KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik konglomerat Hartati Murdaya, PT Berca Hardayaperkasa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Lumbung Padi Indonesia. Permohonan diajukan Berca di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 November 2018 lalu dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. "Menetapkan PKPU Sementara kepada termohon PKPU, yaitu PT Lumbung Padi Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung putusan a quo diucapkan," tulis Berca sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Perusahaan Hartati Murdaya ajukan PKPU ke entitas Wilmar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik konglomerat Hartati Murdaya, PT Berca Hardayaperkasa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Lumbung Padi Indonesia. Permohonan diajukan Berca di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 November 2018 lalu dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. "Menetapkan PKPU Sementara kepada termohon PKPU, yaitu PT Lumbung Padi Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung putusan a quo diucapkan," tulis Berca sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/11).