Perusahaan Hartati Murdaya ajukan PKPU ke entitas Wilmar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik konglomerat Hartati Murdaya, PT Berca Hardayaperkasa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Lumbung Padi Indonesia.

Permohonan diajukan Berca di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 November 2018 lalu dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menetapkan PKPU Sementara kepada termohon PKPU, yaitu PT Lumbung Padi Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung putusan a quo diucapkan," tulis Berca sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/11).


Berca merupakan penyedia layanan 4G LTE melalui MIFI dan Home Router yang diproduksinya yaitu Hinet. Jaringan Hinet saat ini baru tersedia di Pekanbaru, Denpasar dan Makassar.

Sementara Lumbung merupakan cucu usaha dari Konglomerasi Agribisnis Wilmar International Limited. Juni 2018, anak usaha yang sepenuhnya dimiliki Wilmar, PT Sentratama Niaga Indonesia membeli 51% saham Lumbung.

"PT SNI yang merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki Wilmar telah mengakuisisi 25.500 saham biasa, mewakili 51% kepemilikan PT LPI dari farma International Pte. Ltd. dengan nilai Rp 25,50 miliar," tulis Wilmar dalam keterangan resminya pada 25 Juni 2018.

Lumbung Padi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan gabah dan beras modern terpadu. Beberapa beras yang dijual di pasaran adalah Beras Prima, dan Beras Lumbung Padi Indonesia.

Sementara dari laman SIPP, jadwal sidang perdana perkara ini belum dirilis oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi