Perusahaan Harus Siap Menyesuaikan Diri dengan Sistem Coretax Baru pada 2025



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan Indonesia dengan diberlakukannya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penggantian sistem DJP Online ke Coretax. 

Coretax dirancang sebagai platform terpadu untuk seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran billing, dan pembuatan bukti potong.

Mulai Januari 2025, pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh Pasal 21, wajib dilakukan melalui Coretax. Sistem ini mengharuskan pembuatan bukti potong untuk setiap karyawan, termasuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 


Selanjutnya, sistem secara otomatis menghasilkan billing dengan jatuh tempo tujuh hari. Jika tidak dibayarkan, status SPT kembali menjadi "konsep."

Baca Juga: Pengembang Tetap Percaya Diri Merilis Proyek Baru Menjelang Akhir Tahun

Untuk membuat bukti potong di Coretax, perusahaan wajib mengunggah file XML berisi rincian gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, dan potongan lainnya. Sistem ini juga mencakup transaksi pembayaran kepada non-karyawan, seperti tenaga ahli dan influencer, yang harus disertai bukti potong PPh 21.

Direktur My Tax Teknologi, Masdirah, menyatakan bahwa pihaknya menyediakan aplikasi untuk mempermudah perhitungan PPh 21 dan pembuatan file XML sesuai sistem Coretax. 

“Dengan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Mytax Teknologi, perusahaan dapat lebih mudah beradaptasi dan mengoptimalkan pengelolaan pajaknya,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).

Selain itu, kenaikan tarif pajak pada 2025 memengaruhi perhitungan PPh 21 dengan dua skema utama. Skema pertama adalah tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Terakhir. 

Skema kedua adalah tarif efektif rata-rata (TER) untuk masa pajak lainnya. Perubahan ini menuntut perhatian perusahaan guna menghindari kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan yang berpotensi mendatangkan sanksi.

Baca Juga: Wajib Pajak Wajib Bersiap Hadapi Sistem Pajak Baru

Aplikasi Mytax Teknologi menyediakan berbagai fitur, seperti kertas kerja PPh 21 bulanan dan tahunan, revisi data sebelum dikunci di Coretax, slip gaji otomatis, serta pengaturan komponen gaji. Aplikasi ini juga menghasilkan kertas kerja pajak tahunan dalam format XML yang siap diimpor ke Coretax.

CEO My Tax Indonesia, Merry, menjelaskan bahwa aplikasi ini mampu menghitung PPh 21 secara otomatis dengan kertas kerja, hanya dengan memasukkan data penerima penghasilan dan nominalnya. “Aplikasi ini mendukung perhitungan gross-up maupun non-gross-up, sehingga proses menjadi lebih cepat dan akurat hanya dengan satu klik,” ujarnya.

Masdirah menambahkan bahwa kolaborasi dengan My Tax Indonesia menghadirkan teknologi yang mempermudah perhitungan PPh 21 untuk berbagai jenis penerima penghasilan, termasuk pegawai tetap, tidak tetap, serta profesi seperti dokter, pengacara, dan influencer. Teknologi ini memungkinkan integrasi dengan DJP Online untuk pelaporan yang lebih efisien. 

Baca Juga: Lebih Canggih dengan Sistem Pajak Baru

Kolaborasi antara teknologi dan kepatuhan pajak, menurut CEO My Tax Indonesia, menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selanjutnya: Potensi Kenaikan Pungutan Ekspor CPO ke 10% Picu Pro dan Kontra

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Air Kelapa Hijau Rutin untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli