JAKARTA. Perusahaan mesin asal Inggris, Brush Electrical Machines Limited (BME), mengajukan gugatan pembatalan merek Brush terhadap perusahaan lokal PT Adi Perkasa Buana. Perkara nomor 67/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST yang didaftarkan sejak 27 Oktober 2015 lalu ini memasuki persidangan perdana pada Kamis kemarin (12/11). Namun persidangan tersebut harus ditunda lantaran Adi Perkasa Buana tak hadir. Padahal panitera telah memanggil tergugat secara resmi. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (12/11), kuasa hukum BME Mansur Alwani menjelaskan, merek milik tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya. Hal itu terlihat dari sisi penulisan dan pengucapan, persamaan tampilan, dan persamaan jenis barang.
Perusahaan Inggris gugat merek Brush
JAKARTA. Perusahaan mesin asal Inggris, Brush Electrical Machines Limited (BME), mengajukan gugatan pembatalan merek Brush terhadap perusahaan lokal PT Adi Perkasa Buana. Perkara nomor 67/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST yang didaftarkan sejak 27 Oktober 2015 lalu ini memasuki persidangan perdana pada Kamis kemarin (12/11). Namun persidangan tersebut harus ditunda lantaran Adi Perkasa Buana tak hadir. Padahal panitera telah memanggil tergugat secara resmi. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (12/11), kuasa hukum BME Mansur Alwani menjelaskan, merek milik tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya. Hal itu terlihat dari sisi penulisan dan pengucapan, persamaan tampilan, dan persamaan jenis barang.