JAKARTA. Suomy Spa, sebuah perusahaan asal Italia tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen helm ini menggugat pengusaha lokal Arifin Daniel.Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN pada Kamis (31/10), Suomy Spa melalui kuasa hukumnya dari kantor K&K Advocate keberatan atas pendaftaran merek helm Suomy oleh Arifin di bawah no IDM000093394. Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dorjen HKI) sejak 20 Februari 2004 dan sudah diperpanjang hingga 16 Januari 2013 untuk melindungi barang di kelas 9.Suomy Spa menganggap pendaftaran merek Suomy oleh Arifin didasari itikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan mereknya. Pasalnya merek Suomy milik Arifin memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Suomy penggugat. Persamaan ini terlihat dari tulisan, cara penulisan, warna, letak, pengucapan serta bunyi kata Suomy. Persamaan ini dikhawatirkan akan menyesatkan konsumen yang mengira merek Suomy milik Arifin berhubungan dengan Suomy Spa. Suomy Spa mengklaim sebagai pemilik sah dan satu-satunya merek Suomy yang sudah terkenal. Merek ini mulai digunakan sejak tahun 1997 hingga sekarang. Suomy Spa juga telah mendaftarkan merek Suomy di lebih dari 20 negara, diantaranya Italia, Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Hongkong, dan Meksiko. Di Indonesia sendiri merek Suomy milik penggugat didaftarkan tahun 2003 dan tengah diajukan perpanjangan hingga tahun 2013. Sementara pendaftaran merek Suomy untuk jenis barang khusus helm telah diajukan tanggal 21 Juni 2013 dengan nomor agenda pendaftaran D002013029818.Untuk membesarkan usahanya, Suomy Spa melakukan investasi yang sangat besar. Diantaranya dengan promosi di berbagai negara baik melalui media cetak maupun elektronik. Selian itu, Suomy Spa juga mendistribusikan produknya ke pasar nasional maupun internasional. Data penjualan yang baik diklaim Suomy Spa sebagai bukti keterkenalan merek. Artinya, masyarakat telah mengenal dengan baik merek Suomy milik penggugat. Apalagi pada tahun 2000 Suomy Spa telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan produsen motor Ducati. Sejak tanggal itu pembalap motor Ducati mulai menggunakan helm dengan merek Suomy. Suomy Spa curiga merek Suomy bukan berasal dari orisinalitas ide Arifin. Pasalnya, kata Suomy bukan berasal dari bahasa Indonesia. Kata ini juga tidak mempunyai padanan dalam bahasa Indonesia. Selain itu, Arifin diketahui telah mendaftarkan merek Canberg yang merupakan merek milik Canberg SpA dan Kiwi SRL. Lantaran merasa tak pernah memberi izin Arifin, Suomy Spa meminta pengadilan membatalkan merek Suomy yang sudah terdaftar di Dirjen HKI. Yusuf Hanafi selaku kuasa hukum Arifin membantah semua dalil yang disampaikan pihak Suomy Spa. Yusuf mengaku Suomy Spa berencana membeli merek Suomy milik Arifin. Lantaran nilai yang ditawarkan tidak sepadan, tawaran tersebut ditolak. Oleh karena itu, Suomy Spa melayangkan gugatan pembatalan merek. "Gugatan ini sudah lebih dari 10 tahun, jadi sudah kadaluwarsa," ujar Yusuf. Lebih lanjut Yusuf menyatakan Arifin sebagai pemilik merek Suomy yang sah. Di Indonesia pendaftaran merek di Dirjen HKI menggunakan sistem first-to-file. "Kami daftar dulu, artinya kami berhak memakai merek itu," lanjut Yusuf. Lantaran pendaftaran sudah diterima dan Arifin sudah mendapatkan sertifikat merek, maka itikad tidak baik yang dituduhkan Suomy Spa tidak terbukti. Tak hanya itu, Yusuf menganggap Suomy bukan merek terkenal lantaran banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu merek ini. Gugatan ini hanya menunjukkan preseden buruk bagi kepastian hukum para investor khususnya investor lokal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Italia Gugat Merek Helm Suomy Lokal
JAKARTA. Suomy Spa, sebuah perusahaan asal Italia tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen helm ini menggugat pengusaha lokal Arifin Daniel.Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN pada Kamis (31/10), Suomy Spa melalui kuasa hukumnya dari kantor K&K Advocate keberatan atas pendaftaran merek helm Suomy oleh Arifin di bawah no IDM000093394. Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dorjen HKI) sejak 20 Februari 2004 dan sudah diperpanjang hingga 16 Januari 2013 untuk melindungi barang di kelas 9.Suomy Spa menganggap pendaftaran merek Suomy oleh Arifin didasari itikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan mereknya. Pasalnya merek Suomy milik Arifin memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Suomy penggugat. Persamaan ini terlihat dari tulisan, cara penulisan, warna, letak, pengucapan serta bunyi kata Suomy. Persamaan ini dikhawatirkan akan menyesatkan konsumen yang mengira merek Suomy milik Arifin berhubungan dengan Suomy Spa. Suomy Spa mengklaim sebagai pemilik sah dan satu-satunya merek Suomy yang sudah terkenal. Merek ini mulai digunakan sejak tahun 1997 hingga sekarang. Suomy Spa juga telah mendaftarkan merek Suomy di lebih dari 20 negara, diantaranya Italia, Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Hongkong, dan Meksiko. Di Indonesia sendiri merek Suomy milik penggugat didaftarkan tahun 2003 dan tengah diajukan perpanjangan hingga tahun 2013. Sementara pendaftaran merek Suomy untuk jenis barang khusus helm telah diajukan tanggal 21 Juni 2013 dengan nomor agenda pendaftaran D002013029818.Untuk membesarkan usahanya, Suomy Spa melakukan investasi yang sangat besar. Diantaranya dengan promosi di berbagai negara baik melalui media cetak maupun elektronik. Selian itu, Suomy Spa juga mendistribusikan produknya ke pasar nasional maupun internasional. Data penjualan yang baik diklaim Suomy Spa sebagai bukti keterkenalan merek. Artinya, masyarakat telah mengenal dengan baik merek Suomy milik penggugat. Apalagi pada tahun 2000 Suomy Spa telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan produsen motor Ducati. Sejak tanggal itu pembalap motor Ducati mulai menggunakan helm dengan merek Suomy. Suomy Spa curiga merek Suomy bukan berasal dari orisinalitas ide Arifin. Pasalnya, kata Suomy bukan berasal dari bahasa Indonesia. Kata ini juga tidak mempunyai padanan dalam bahasa Indonesia. Selain itu, Arifin diketahui telah mendaftarkan merek Canberg yang merupakan merek milik Canberg SpA dan Kiwi SRL. Lantaran merasa tak pernah memberi izin Arifin, Suomy Spa meminta pengadilan membatalkan merek Suomy yang sudah terdaftar di Dirjen HKI. Yusuf Hanafi selaku kuasa hukum Arifin membantah semua dalil yang disampaikan pihak Suomy Spa. Yusuf mengaku Suomy Spa berencana membeli merek Suomy milik Arifin. Lantaran nilai yang ditawarkan tidak sepadan, tawaran tersebut ditolak. Oleh karena itu, Suomy Spa melayangkan gugatan pembatalan merek. "Gugatan ini sudah lebih dari 10 tahun, jadi sudah kadaluwarsa," ujar Yusuf. Lebih lanjut Yusuf menyatakan Arifin sebagai pemilik merek Suomy yang sah. Di Indonesia pendaftaran merek di Dirjen HKI menggunakan sistem first-to-file. "Kami daftar dulu, artinya kami berhak memakai merek itu," lanjut Yusuf. Lantaran pendaftaran sudah diterima dan Arifin sudah mendapatkan sertifikat merek, maka itikad tidak baik yang dituduhkan Suomy Spa tidak terbukti. Tak hanya itu, Yusuf menganggap Suomy bukan merek terkenal lantaran banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu merek ini. Gugatan ini hanya menunjukkan preseden buruk bagi kepastian hukum para investor khususnya investor lokal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News