JAKARTA. Merek produk fesyen internasional asal Italia Dolce & Gabbana (D&G), sudah tidak asing lagi di telinga para pecinta mode tanah air. Merek ini pun bisa disejajarkan dengan merek terkenal lain seperti Chanel, Hugo Boss, atau Louis Vuitton. Lantaran ketenaran ini, banyak pihak meniru merek D&G, tak terkecuali di Indonesia. Celakanya, selain ditiru, di Indonesia merek ini sudah didaftarkan ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkumham sejak 2005. Pengusaha yang meniru dan mendaftarkan merek ini adalah Sutedjo. Karena itulah, Christina Ruella, salah satu direktur Dolce & Gabbana meminta pembatalan pendaftaran merek D&G milik Sutedjo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dan, hakim mengabulkan permintaannya. "Merek D&G adalah milik penggugat," kata Sugeng Riyono, Hakim Pengadilan Niaga saat membacakan putusan, Kamis (15/10). Menurut Sugeng, merek D&G milik Christina terbukti telah terdaftar di berbagai negara dan punya reputasi sebagai merek terkenal. Merek ini juga sudah dipromosikan besar-besaran dan dijual di berbagai negara pada periode cukup lama.Sementara itu, merek milik Sutedjo memiliki persamaan pada kata D&G, dan tulisan Dolce & Gabbana. Persamaan ini akan menyesatkan konsumen yang mengira produk milik Sutedjo merupakan D&G buatan Italia.Kasus ini berawal saat Christina mengetahui bahwa merek D&G miliknya ditiru Sutedjo. Tak hanya meniru, pengusaha ini juga mendaftarkan merek D&G ke Depkumham pada 2005 lalu. Waktu itu, Pemerintah justru mengabulkan pendaftaran merek oleh Sutedjo ini. Padahal, jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 1997, Christina telah mendaftarkan merek D&G ke Depkumham. Nah, atas kejadian inilah Christina melayangkan gugatan. Mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya, Mansyur Alwani, Kuasa Hukum Christina, mengaku sangat puas. Menurut dia, hakim telah mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Sementara itu, sejak awal persidangan 27 Agustus silam, Sutedjo tidak pernah hadir. Bahkan, pada 10 September lalu, Pengadilan Niaga telah melakukan pemanggilan melalui media massa. Namun, Sutedjo tetap tidak pernah menampakkan diri di persidangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Italia Merebut Lagi Merek D&G
JAKARTA. Merek produk fesyen internasional asal Italia Dolce & Gabbana (D&G), sudah tidak asing lagi di telinga para pecinta mode tanah air. Merek ini pun bisa disejajarkan dengan merek terkenal lain seperti Chanel, Hugo Boss, atau Louis Vuitton. Lantaran ketenaran ini, banyak pihak meniru merek D&G, tak terkecuali di Indonesia. Celakanya, selain ditiru, di Indonesia merek ini sudah didaftarkan ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkumham sejak 2005. Pengusaha yang meniru dan mendaftarkan merek ini adalah Sutedjo. Karena itulah, Christina Ruella, salah satu direktur Dolce & Gabbana meminta pembatalan pendaftaran merek D&G milik Sutedjo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dan, hakim mengabulkan permintaannya. "Merek D&G adalah milik penggugat," kata Sugeng Riyono, Hakim Pengadilan Niaga saat membacakan putusan, Kamis (15/10). Menurut Sugeng, merek D&G milik Christina terbukti telah terdaftar di berbagai negara dan punya reputasi sebagai merek terkenal. Merek ini juga sudah dipromosikan besar-besaran dan dijual di berbagai negara pada periode cukup lama.Sementara itu, merek milik Sutedjo memiliki persamaan pada kata D&G, dan tulisan Dolce & Gabbana. Persamaan ini akan menyesatkan konsumen yang mengira produk milik Sutedjo merupakan D&G buatan Italia.Kasus ini berawal saat Christina mengetahui bahwa merek D&G miliknya ditiru Sutedjo. Tak hanya meniru, pengusaha ini juga mendaftarkan merek D&G ke Depkumham pada 2005 lalu. Waktu itu, Pemerintah justru mengabulkan pendaftaran merek oleh Sutedjo ini. Padahal, jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 1997, Christina telah mendaftarkan merek D&G ke Depkumham. Nah, atas kejadian inilah Christina melayangkan gugatan. Mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya, Mansyur Alwani, Kuasa Hukum Christina, mengaku sangat puas. Menurut dia, hakim telah mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Sementara itu, sejak awal persidangan 27 Agustus silam, Sutedjo tidak pernah hadir. Bahkan, pada 10 September lalu, Pengadilan Niaga telah melakukan pemanggilan melalui media massa. Namun, Sutedjo tetap tidak pernah menampakkan diri di persidangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News