KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan di sektor industri sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng. Keputusan ini mendapat sorotan publik. Keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut mengundang kekhawatiran, terutama karena mereka sebenarnya merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng di masyarakat. Sadino, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menyatakan bahwa penetapan ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum.
Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Benahi Regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan di sektor industri sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng. Keputusan ini mendapat sorotan publik. Keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut mengundang kekhawatiran, terutama karena mereka sebenarnya merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng di masyarakat. Sadino, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menyatakan bahwa penetapan ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum.