Perusahaan Jawa Timur tersangkut pemalsuan faktur pajak



JAKARTA. Satu perusahaan Jawa Timur diduga melakukan penggelapan pajak dengan modus penerbitan faktur pajak palsu. Perusahaan tersebut berinisial PT MT.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah menuturkan, ulah PT MT telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,7 miliar. Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. "Jadi, kini berkas kasus PT MT ini siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Jumat (17/9).Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial BMG alias LS diduga telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf A KUHP. Iqbal menuturkan, tersangka diduga menerbitkan faktur melalui penjualan tanpa disertai kegiatan ekonomi berupa penyerahan barang. Kanwil Pajak Jawa Timur II sudah lama memperhatikan kasus ini. Lalu, Kantor DJP Jatim II melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can