JAKARTA. Produsen kereta bayi asal Jerman Cybex GmbH berhasil membatalkan merek Cybex milik lokal Samuel H. Winoto dari daftar merek. Hal itu seiring dengan gugatan Cybex GmbH yang diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusannya, ketua majelis hakim Soesilo Atmoko menyebutkan merek Cubex milik Samuel memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cybex GmbH. Sebab, sama-sama memiliki susunan huruf c-y-b-e-x sehingga menimbulkan bunyi yang sama. Apalagi, Cybex GmbH merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan gugatan pembatalan tersebut. Di mana, pihaknya telah mendaftarkan merek Cybex di negara lain seperti, Republik Dominika, Republik Honduras, Lebanon, Kanada, dan Uni Eropa jauh sebelum Samuel mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2011 lalu.
Perusahaan Jerman batalkan merek Cybex lokal
JAKARTA. Produsen kereta bayi asal Jerman Cybex GmbH berhasil membatalkan merek Cybex milik lokal Samuel H. Winoto dari daftar merek. Hal itu seiring dengan gugatan Cybex GmbH yang diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusannya, ketua majelis hakim Soesilo Atmoko menyebutkan merek Cubex milik Samuel memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cybex GmbH. Sebab, sama-sama memiliki susunan huruf c-y-b-e-x sehingga menimbulkan bunyi yang sama. Apalagi, Cybex GmbH merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan gugatan pembatalan tersebut. Di mana, pihaknya telah mendaftarkan merek Cybex di negara lain seperti, Republik Dominika, Republik Honduras, Lebanon, Kanada, dan Uni Eropa jauh sebelum Samuel mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2011 lalu.