KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia kembali diingatkan soal pemenuhan putusan arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA) terkait pembuatan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2014 lalu. Putusan itu mewajibkan PT PAL membayar ganti rugi kepada pihak Reederei M. Lauterjung sebagai pemesan dua kapal tersebut. “Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar US$ 270.000 dan GBP 12.000,” ujar M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).
Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia kembali diingatkan soal pemenuhan putusan arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA) terkait pembuatan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2014 lalu. Putusan itu mewajibkan PT PAL membayar ganti rugi kepada pihak Reederei M. Lauterjung sebagai pemesan dua kapal tersebut. “Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar US$ 270.000 dan GBP 12.000,” ujar M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).