MOMSMONEY.ID - Kesulitan memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) yang dikeluhkan para pembudidaya juga dialami perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam. Sehingga tidak tepat menuding keberadaan kelima perusahaan joint venture tersebut sebagai penyebab melonjaknya harga dan kelangkaan BBL. “Saat ini kami juga sedang kesulitan memperoleh pasokan BBL. Pertanyaannya bila pembudidaya non-joint venture dan joint venture kesulitan memperoleh BBL, pasokan yang ada lari kemana? Penelusuran tim kami di lapangan BBL itu disalurkan ke pasar gelap untuk diselundupkan,” kata PR Manager PT Ratuworld Aquaculture International, Nayla Azmi, di Jakarta, Minggu (21/7). Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 yang mengizinkan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Saat ini terdapat lima perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam yang telah mengantongi izin dengan skema kerja sama antar Pemerintah (G to G). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Idovin Aquaculture International, PT Mutagreen Aquaculture International, PT Idichi Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, dan PT Gajaya Aquaculture International. Baca Juga: KKP Janji Mengungkap Aktor Penyelundupan Benur
Perusahaan JV Indonesia-Vietnam Terimbas Kelangkaan Benih Bening Lobster
MOMSMONEY.ID - Kesulitan memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) yang dikeluhkan para pembudidaya juga dialami perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam. Sehingga tidak tepat menuding keberadaan kelima perusahaan joint venture tersebut sebagai penyebab melonjaknya harga dan kelangkaan BBL. “Saat ini kami juga sedang kesulitan memperoleh pasokan BBL. Pertanyaannya bila pembudidaya non-joint venture dan joint venture kesulitan memperoleh BBL, pasokan yang ada lari kemana? Penelusuran tim kami di lapangan BBL itu disalurkan ke pasar gelap untuk diselundupkan,” kata PR Manager PT Ratuworld Aquaculture International, Nayla Azmi, di Jakarta, Minggu (21/7). Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 yang mengizinkan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Saat ini terdapat lima perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam yang telah mengantongi izin dengan skema kerja sama antar Pemerintah (G to G). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Idovin Aquaculture International, PT Mutagreen Aquaculture International, PT Idichi Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, dan PT Gajaya Aquaculture International. Baca Juga: KKP Janji Mengungkap Aktor Penyelundupan Benur