KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun tidak rugi, para perusahaan pertambangan batubara kakap ini berpotensi kehilangan keuntungan dari penjualan batubara yang sejatinya memakai harga pasar melalui mekanisme Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi harga batubara yang dipatok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebanyak 25% senilai US$ 70 per ton. Pada Selasa (3/4), 15 perusahaan pertambangan batubara kakap yang ada di Indonesia dimintai keterangannya oleh Komisi VII DPR RI atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berkenaan dengan penetapan pasokan batubara untuk PLN dengan harga US$ 70 per ton itu. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur PT Kaltim Prima Coal, Eddie J. Soebari, ia bilang pihaknya menyepakati atas adanya patokan pasokan maupun harga yang sudah ditetapkan untuk pembangkit listrik milik PLN itu.
Perusahaan kakap kehilangan potensi keuntungan akibat harga DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun tidak rugi, para perusahaan pertambangan batubara kakap ini berpotensi kehilangan keuntungan dari penjualan batubara yang sejatinya memakai harga pasar melalui mekanisme Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi harga batubara yang dipatok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebanyak 25% senilai US$ 70 per ton. Pada Selasa (3/4), 15 perusahaan pertambangan batubara kakap yang ada di Indonesia dimintai keterangannya oleh Komisi VII DPR RI atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berkenaan dengan penetapan pasokan batubara untuk PLN dengan harga US$ 70 per ton itu. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur PT Kaltim Prima Coal, Eddie J. Soebari, ia bilang pihaknya menyepakati atas adanya patokan pasokan maupun harga yang sudah ditetapkan untuk pembangkit listrik milik PLN itu.