JAKARTA. Sebanyak 61 perusahaan kelas kakap menikmati subsidi listrik triliunan rupiah selama ini. Pada tahun 2012 saja, subsidi yang tercurah ke semua perusahaan tersebut mencapai Rp 6,9 triliun. Subsidi juga mengalir deras ke ratusan perusahaan terbuka.Persoalan ini terungkap dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah di Jakarta, Kamis (26/9/2013).Rapat membahas subsidi listrik pada tahun 2014. Subsidi ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014.Rapat dipimpin Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit. Hadir, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.Perusahaan kakap yang melalap subsidi listrik triliunan rupiah tersebut adalah pelanggan PLN yang masuk kelompok I.4 atau industri sangat besar. Mereka menikmati listrik tegangan tinggi, yakni 70 kilovolt ampere (kVA) sampai 150 kVA. Total subsidi listrik pada tahun 2012 yang dinikmati 61 perusahaan itu mencapai Rp 6,9 triliun.Berdasarkan data PT PLN, 61 perusahaan itu terdiri dari perusahaan swasta dan badan usaha milik negara. Pada Agustus 2013 saja, rekening listrik 61 perusahaan itu yang terendah tercatat Rp 80 juta dan tertinggi mencapai Rp 60,125 miliar.Sebagian dari sekitar 10.800 perusahaan dalam kelompok pelanggan I.3 merupakan perusahaan terbuka (go public). Perusahaan terbuka, menurut Ahmadi, tidak layak mendapatkan subsidi. Kelompok pelanggan I.3 adalah industri menengah yang menikmati listrik tegangan menengah, yakni 20 kVA.Setelah melalui pembahasan, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menghapus subsidi listrik mulai tahun 2014 pada kelompok pelanggan I.4 dan kelompok pelanggan I.3 khusus yang telah tercatat di bursa.Dengan kenaikan tarif per triwulan sejak awal tahun 2013, mulai Oktober 2013 subsidi listrik juga akan berhenti mengalir untuk empat kelompok pelanggan. Mereka adalah golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 volt ampere (VA), golongan bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, golongan bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.Bambang menyatakan, subsidi bisa mengalir ke 61 perusahaan besar tersebut karena kebijakan tarif listrik selama ini tak pernah berubah.”Biaya produksi terus naik, sedangkan tarif tetap. Bayangkan, sebelum tahun 2013, semua kelompok pelanggan dapat subsidi,” kata Bambang.Nur mengatakan, selama ini ketentuan tarif listrik tidak mengenal pembedaan untuk perusahaan tercatat di bursa. Akibatnya, perusahaan terbuka itu menikmati subsidi. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan kakap nikmati subsidi triliunan rupiah
JAKARTA. Sebanyak 61 perusahaan kelas kakap menikmati subsidi listrik triliunan rupiah selama ini. Pada tahun 2012 saja, subsidi yang tercurah ke semua perusahaan tersebut mencapai Rp 6,9 triliun. Subsidi juga mengalir deras ke ratusan perusahaan terbuka.Persoalan ini terungkap dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah di Jakarta, Kamis (26/9/2013).Rapat membahas subsidi listrik pada tahun 2014. Subsidi ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014.Rapat dipimpin Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit. Hadir, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.Perusahaan kakap yang melalap subsidi listrik triliunan rupiah tersebut adalah pelanggan PLN yang masuk kelompok I.4 atau industri sangat besar. Mereka menikmati listrik tegangan tinggi, yakni 70 kilovolt ampere (kVA) sampai 150 kVA. Total subsidi listrik pada tahun 2012 yang dinikmati 61 perusahaan itu mencapai Rp 6,9 triliun.Berdasarkan data PT PLN, 61 perusahaan itu terdiri dari perusahaan swasta dan badan usaha milik negara. Pada Agustus 2013 saja, rekening listrik 61 perusahaan itu yang terendah tercatat Rp 80 juta dan tertinggi mencapai Rp 60,125 miliar.Sebagian dari sekitar 10.800 perusahaan dalam kelompok pelanggan I.3 merupakan perusahaan terbuka (go public). Perusahaan terbuka, menurut Ahmadi, tidak layak mendapatkan subsidi. Kelompok pelanggan I.3 adalah industri menengah yang menikmati listrik tegangan menengah, yakni 20 kVA.Setelah melalui pembahasan, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menghapus subsidi listrik mulai tahun 2014 pada kelompok pelanggan I.4 dan kelompok pelanggan I.3 khusus yang telah tercatat di bursa.Dengan kenaikan tarif per triwulan sejak awal tahun 2013, mulai Oktober 2013 subsidi listrik juga akan berhenti mengalir untuk empat kelompok pelanggan. Mereka adalah golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 volt ampere (VA), golongan bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, golongan bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.Bambang menyatakan, subsidi bisa mengalir ke 61 perusahaan besar tersebut karena kebijakan tarif listrik selama ini tak pernah berubah.”Biaya produksi terus naik, sedangkan tarif tetap. Bayangkan, sebelum tahun 2013, semua kelompok pelanggan dapat subsidi,” kata Bambang.Nur mengatakan, selama ini ketentuan tarif listrik tidak mengenal pembedaan untuk perusahaan tercatat di bursa. Akibatnya, perusahaan terbuka itu menikmati subsidi. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News