JAKARTA. Perusahaan kapas asal swiss, Paul Reinhart AG mengajukan permintaan penyitaan aset milik (Batamtex) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan sehubungan dengan kewajiban pembayaran utang Batamtex ke Paul Reinhart. Langkah ini dilakukan Paul Reinhart setelah ada putusan arbitrase dari The International Cotton Association (ICA), Inggris pada 16 Agustus 2013 dan 15 April 2014. Putusan itu juga telah dinyatakan dapat dieksekusi oleh PN Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 27/2015 pada 14 April 2015 lalu. Dalam keterangan tertulisnya ke KONTAN pada Jumat (6/11), kuasa hukum Paul Reinhart, Tony Budidjaja, menceritakan, putusan ICA berawal dari kontrak jual-beli.
Perusahaan kapas asal Swiss ajukan sita Batamtex
JAKARTA. Perusahaan kapas asal swiss, Paul Reinhart AG mengajukan permintaan penyitaan aset milik (Batamtex) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan sehubungan dengan kewajiban pembayaran utang Batamtex ke Paul Reinhart. Langkah ini dilakukan Paul Reinhart setelah ada putusan arbitrase dari The International Cotton Association (ICA), Inggris pada 16 Agustus 2013 dan 15 April 2014. Putusan itu juga telah dinyatakan dapat dieksekusi oleh PN Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 27/2015 pada 14 April 2015 lalu. Dalam keterangan tertulisnya ke KONTAN pada Jumat (6/11), kuasa hukum Paul Reinhart, Tony Budidjaja, menceritakan, putusan ICA berawal dari kontrak jual-beli.