KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak perusahaan karoseri yang tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB. Karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta pengusaha karoseri untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun. Menurut Budi, saat ini pihaknya sedang menhusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB. Sebelumnya penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta, atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta. “Diharapkan dengan penurunan BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (30/8).
Perusahaan karoseri diminta patuhi regulasi rancang bangun kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak perusahaan karoseri yang tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB. Karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta pengusaha karoseri untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun. Menurut Budi, saat ini pihaknya sedang menhusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB. Sebelumnya penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta, atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta. “Diharapkan dengan penurunan BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (30/8).