KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan stimulus fiskal untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan EKspor (KITE). Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020. Baca Juga: Ini 12 fasilitas dan kemudahan Bea Cukai untuk dukung penanggulangan Covid-19
Perusahaan kawasan berikat dan KITE dapat insentif fiskal, apa bentuknya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan stimulus fiskal untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan EKspor (KITE). Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020. Baca Juga: Ini 12 fasilitas dan kemudahan Bea Cukai untuk dukung penanggulangan Covid-19