KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan komik asal Amerika Serikat (AS) DC Comics yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya terhadap PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya terkait merek "Superman" akhirnya kandas. Padahal DC Comics menggugat Marxing Fam agar Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman. "Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas," dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Marxing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Marxing Fajar Nugraha.
Perusahaan komik asal AS DC Comics, gagal batalkan merek Superman milik lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan komik asal Amerika Serikat (AS) DC Comics yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya terhadap PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya terkait merek "Superman" akhirnya kandas. Padahal DC Comics menggugat Marxing Fam agar Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman. "Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas," dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Marxing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Marxing Fajar Nugraha.