Perusahaan konsultasi gugat psikolog Yon Nofiar



JAKARTA. PT GML Performance Consulting, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi managemen melalui seminar dan pelatihan-pelatihan peningkatkan sumber daya manusia (SDM) melayangkan gugatan terhadap Praktisi Psikologi Yon Nofiar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.GML menggugat pembatalan merek jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia yakni Certified Human Resources Professional (CHRP) milik Yon yang didaftarkan dengan No IDM000174842 pada 26 Agustus 2008 di Direktorat HKI .GML juga menyeret Direktorat Merek Dirjen HKI, Yayasan Atma Jaya, Perhimpunan Manajemen Daya Manusia indonesia dan PT Menara Kadin Indonesia, berturut-turut sebagai turut tergugat I,II, III dan IV. Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, GML mengatakan adalah pihak kerap menyelenggarakan program GML CHRP yakni sebuah program bersertifikasi GML di bidang managemen SDM untuk pra profesional untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sejak tahun 2008. Program dengan merek CHRP ini, sudah jamak dikenal di dunia pengembangan sumber daya di seluruh dunia. Karena itu, GML memandang, CHPR telah menjadi milik umum. Namun tiba-tiba Yon ingin menguasai secara ekslusif merek tersebut dengan mendaftarkannya di Direktorat HKI."Kami mengajukan gugatan pembatalan merek CHRP milik tergugat karena merek itu sudah menjadi milik publik dan tidak bisa dikuasai oleh satu orang saja," ujar Kuasa hukum GML Elvira Hanum saat ditemui di PN Jakarta Pusat pekan lalu.GML menggugat pembatalan merek CHRP milik Yon lantaran sebelumnya telah disomasi oleh Yon dan meminta ganti rugi dari GML sebesar Rp 10 miliar karena telah menggunakan merek CHRP. Bahkan GML menuding Yon tidak hanya meminta ganti rugi kepada dirinya, tapi juga kepada Yayasan Atma Jaya dengan nilai yang cukup fantastis. Padahal menurut GML merek CHRP itu telah menjadi milik umum dan Yon bukanlah pengguna pertama merek itu.Karena itu, pendaftaran merek CHRP ke Dirjen HKI oleh Yon didasarkan atas itikad tidak baik ingin mendominasi penggunakan merek CHRP di Indonesia. Karena didasarkan itikad tidak baik, maka pendaftaran merek CHRP itu harus dibatalkan. Alasanya, merek ini sudah lama di kenal di dunia, khususnya dalam dunia pengembangan sumber daya manusia dan sudah menjadi milik umum.Atas gugatan ini, pada kuasa hukum Yon, Khresna Guntarto mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya gugatan itu kepada kliennya dan siap mengajukan pembelaan. "Kami sudah tahu dan akan mengajukan pembelaan," ujarnya. Sementara kuasa hukum Atma Jaya, Agustinus Prajaka mengaku telah menghadiri persidangan pertama dan siap mengajukan pembelaan.Sebelumnya, Yon juga telah menggugat Atma Jaya. Ia menuding Atma Jaya melakukan pelanggaran pemakain merek CHRP. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut lantaran Yon tidak bisa membuktikan sebagai pengguna pertama merek CHRP. Majelis hakim menilai merek tersebut telah menjadi milik umum. Kedua belah pihak mengaku melanjutkan sengketa ini pada tingkat kasasi di MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto