JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menalangi ganti rugi perusahaan yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo. Walaupun saat ini pemilik perusahaan menuntut ganti rugi, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian ganti rugi kepada perusahaan yang jadi korban dan Minarak Lapindo Brantas. Basuki Hadimuljono, Ketua Dewan Pengarah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mengatakan, putusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Penyelesaian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Siodarjo Dalam Peta Area Terdampak, Rabu (26/4). Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, pemerintah tidak ingin berselisih dengan perusahaan asuransi. "Memang mereka bagian dari masyarakat, tapi di situ kan ada mesin, ada asuransinya kan? masa perusahaan tidak ada asuransinya, kami tidak ingin ribut dengan mereka," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (26/4).
Perusahaan korban Lapindo harus gigit jari
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menalangi ganti rugi perusahaan yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo. Walaupun saat ini pemilik perusahaan menuntut ganti rugi, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian ganti rugi kepada perusahaan yang jadi korban dan Minarak Lapindo Brantas. Basuki Hadimuljono, Ketua Dewan Pengarah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mengatakan, putusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Penyelesaian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Siodarjo Dalam Peta Area Terdampak, Rabu (26/4). Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, pemerintah tidak ingin berselisih dengan perusahaan asuransi. "Memang mereka bagian dari masyarakat, tapi di situ kan ada mesin, ada asuransinya kan? masa perusahaan tidak ada asuransinya, kami tidak ingin ribut dengan mereka," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (26/4).