JAKARTA. Perusahaan kosmetik asal Arab Saudi, Elizabeth Helen mengajukan gugatan penghapusan merek terhadap Warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, Yudian yang saat ini tercatat sebagai pemilik merek Elizabeth Helen di Ditektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Fifi Maya Simamora, kuasa hukum Elizabeth Helen menerangkan, pihaknya menggugat lantaran, merek yang didaftarkan Yudian dengan No. IDM000071716 itu memiliki persamaan pokoknya dengan milik kliennya. Tak hanya itu, pendaftaran merek Elizabeth Helen yang dilakukan Yudian juga dinilai berdasarkan iktikad tidak baik. "Pasalnya, tergugat diketahui tidak menggunakan merek tersebut," ungkap Fifi, Rabu (16/12). Nah, dengan alasan itu pula lah, ia memilih mengajukan gugatan penghapusan ketimbang pembatalan merek.
Perusahaan kosmetik Elizabeth Helen gugat WNI
JAKARTA. Perusahaan kosmetik asal Arab Saudi, Elizabeth Helen mengajukan gugatan penghapusan merek terhadap Warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, Yudian yang saat ini tercatat sebagai pemilik merek Elizabeth Helen di Ditektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Fifi Maya Simamora, kuasa hukum Elizabeth Helen menerangkan, pihaknya menggugat lantaran, merek yang didaftarkan Yudian dengan No. IDM000071716 itu memiliki persamaan pokoknya dengan milik kliennya. Tak hanya itu, pendaftaran merek Elizabeth Helen yang dilakukan Yudian juga dinilai berdasarkan iktikad tidak baik. "Pasalnya, tergugat diketahui tidak menggunakan merek tersebut," ungkap Fifi, Rabu (16/12). Nah, dengan alasan itu pula lah, ia memilih mengajukan gugatan penghapusan ketimbang pembatalan merek.