KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mengatakan bahwa PINTU adalah perusahaan kripto pertama di Indonesia yang telah mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang terhitung sejak diterimanya surat dari Kepala Bapebbti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada tanggal 1 Agustus 2024. “Sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan lisensi tersebut, PINTU telah bergabung menjadi anggota bursa sejak diterimanya Surat Persetujuan Anggota Bursa dari bursa kripto CFX,” kata General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo alias Dimas, kepada Kontan.co.id, Jumat (4/10). Dimas percaya, dengan memenuhi persyaratan tersebut, tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto dalam negeri.
Baca Juga: Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti “Dengan mendapatkan status sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia,” imbuhnya. Menurut dia, hadirnya bursa kripto menjadikan ekosistem perdagangan kripto di Indonesia semakin kuat terutama dari sisi pengawasan dan keamanan. Dia menilai bahwa bursa kripto punya peran penting untuk memastikan semua tata kelola di perusahaan kripto, sehingga perdagangannya dapat berjalan dengan baik. “Sebagai pelaku industri, kami berharap industri ini berjalan semakin kuat dan terus konsisten untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan keunggulan aset kripto,” kata dia. Lebih lanjut, Dimas mengatakan bahwa di tahun 2024 pasar kripto bergerak positif dengan Bitcoin mencapai harga tertinggi sepanjang sejarahnya di posisi US$ 73 ribu. Selain itu, dia menilai berbagai indikator pendukung penting juga membuat sentimen positif pada pasar kripto seperti, pemotongan suku bunga, inflasi di Amerika Serikat (AS) yang terkendali, hingga berbagai perusahaan besar yang mulai berinvestasi ke aset kripto melalui produk ETF. “Menurut data dari TrackInsight dalam delapan bulan terakhir sejak diluncurkan di AS, ETF Bitcoin mampu menarik dana masuk lebih dari US$ 52 miliar,” imbuhnya. Dimas juga mengatakan bahwa Industri kripto masih punya ruang yang besar untuk terus tumbuh, sehingga peran crypto exchange juga penting untuk meningkatkan penetrasi aset kripto di Indonesia. Sementara itu, Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa hingga saat ini sudah terdapat empat perusahaan yang sah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yaitu, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto). Sementara, dia mengatakan 14 perusahaan lainnya telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dan saat ini dalam proses menjadi PFAK.
Baca Juga: Sahkan Dua PFAK, Bappebti Fokus Perkuat Ekosistem Aset Kripto “Adapun calon pedagang yang masih dalam proses memperoleh SPAB maupun SPAK sebanyak 19 perusahaan," kata Kasan kepada Kontan.co.id, Rabu (2/10). Kasan menuturkan, aturan ini dapat menguntungkan para pedagang aset kripto, namun di sisi lain juga menguatkan perlindungan nasabah. Menurut dia, dengan resmi menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa dan lembaga Kliring, serta terintegrasi pada Depository, maka transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya. “Hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," imbuhnya. Selain itu, dia menegaskan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Lebih lanjut, Kasan mengatakan bahwa pasar fisik aset kripto Indonesia diperkirakan akan terus bertumbuh. Pada periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksinya telah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini naik sebesar 354,64% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. "Proyeksi nilai transaksi pasar fisik aset kripto sampai dengan Desember 2024 ini diharapkan akan naik 300 - 400 % dibandingkan tahun 2023," tandasnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong para exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini bertujuan untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, paling lambat 16 Oktober 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi