KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), PT Citra Van Titipan Kilat (Tiki) dan J&t Express tak risau adanya peraturan pembatasan kendaraan saat natal dan tahun baru. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Pemerintah membatasi arus mobil barang. Aturan tertulis mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Pembatasan jam operasional berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00:00 hingga 22 Desember 2018 pukul 24:00 WIB. Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi mengatakan peraturan dari Menteri Perhubungan tidak berdampak besar dalam proses pengiriman. "Penggunaan kendaraan untuk pick up dan delivery dari JNE adalah kendaraan ukuran kecil seperti gran max. Untuk JNE tidak signifikan, apalagi kita ada kantor di tiap wilayah jadi memang tidak memakai kendaraan besar" ungkap Feriadi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/12). Direktur Pengelola PT Citra Titipan Kilat (Tiki) Tomy Sofhian dan CEO J&T Ekspress Robin Lo menuturkan hal yang senada dengan Presdir JNE. Pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru tak berdampak besar dalam pengiriman paket. Mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi dibeberapa titik. Direktur Pengelola Tiki mengungkapkan mengantisipasi dengan pemberangkatan kiriman lebih awal. "Antisipasi pemberangkatan lebih awal dan pemanfaatan jalan alternatif," jelas Tomy kepada Kontan.co.id. CEO J&T Ekspress Robin Lo mengatakan menjelang natal dan tahun baru, pengiriman melalui jasa ekspedisi meningkat sekitar 30%. Tomy Sofhian menambahkan adanya program belanja di beberapa platfrom online meningkatkan pengiriman di natal dan tahun baru. "Biasanya naik 30% dibanding bulan-bulan normal, karena market place banyak campaign," jelas Tomy.
Perusahaan kurir jamin ekspedisi aman saat natal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), PT Citra Van Titipan Kilat (Tiki) dan J&t Express tak risau adanya peraturan pembatasan kendaraan saat natal dan tahun baru. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Pemerintah membatasi arus mobil barang. Aturan tertulis mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Pembatasan jam operasional berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00:00 hingga 22 Desember 2018 pukul 24:00 WIB. Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi mengatakan peraturan dari Menteri Perhubungan tidak berdampak besar dalam proses pengiriman. "Penggunaan kendaraan untuk pick up dan delivery dari JNE adalah kendaraan ukuran kecil seperti gran max. Untuk JNE tidak signifikan, apalagi kita ada kantor di tiap wilayah jadi memang tidak memakai kendaraan besar" ungkap Feriadi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/12). Direktur Pengelola PT Citra Titipan Kilat (Tiki) Tomy Sofhian dan CEO J&T Ekspress Robin Lo menuturkan hal yang senada dengan Presdir JNE. Pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru tak berdampak besar dalam pengiriman paket. Mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi dibeberapa titik. Direktur Pengelola Tiki mengungkapkan mengantisipasi dengan pemberangkatan kiriman lebih awal. "Antisipasi pemberangkatan lebih awal dan pemanfaatan jalan alternatif," jelas Tomy kepada Kontan.co.id. CEO J&T Ekspress Robin Lo mengatakan menjelang natal dan tahun baru, pengiriman melalui jasa ekspedisi meningkat sekitar 30%. Tomy Sofhian menambahkan adanya program belanja di beberapa platfrom online meningkatkan pengiriman di natal dan tahun baru. "Biasanya naik 30% dibanding bulan-bulan normal, karena market place banyak campaign," jelas Tomy.