JAKARTA. Tidak terima dengan putusan Komisi Banding Merek, Direktorat Merek Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Fabiano Ricco. Perusahaan asal Malaysia, Ricco Classic Sdn, Bhd lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami sangat keberatan atas putusan Komisi Banding tertanggal 4 April 2012 atas permohonan merek kami," ujar kuasa hukum Ricco Classic, Agus Tribowo Sakti, Senin (11/2). Agus menjelaskan pada tanggal 2 April 2007, pihaknya mengajukan permintaan pendaftaran merek Fabiano Ricco ke Direktorat Merek, Ditjen HKI dengan Agenda No.D00-2007-009953 untuk melindungi barang kelas 25 yakni kaos kaki.
Perusahaan Malaysia gugat Ditjen HKI
JAKARTA. Tidak terima dengan putusan Komisi Banding Merek, Direktorat Merek Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Fabiano Ricco. Perusahaan asal Malaysia, Ricco Classic Sdn, Bhd lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami sangat keberatan atas putusan Komisi Banding tertanggal 4 April 2012 atas permohonan merek kami," ujar kuasa hukum Ricco Classic, Agus Tribowo Sakti, Senin (11/2). Agus menjelaskan pada tanggal 2 April 2007, pihaknya mengajukan permintaan pendaftaran merek Fabiano Ricco ke Direktorat Merek, Ditjen HKI dengan Agenda No.D00-2007-009953 untuk melindungi barang kelas 25 yakni kaos kaki.