Perusahaan Malaysia gugat merek Aladin



JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.Bhd, menggugat merek korek api Aladin yang dimiliki seorang pengusaha lokal bernama Muktar.

DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan pokok dengan merek miliknya. Perusahan asal Malaysia itu menggunakan merek korek api dengan nama Alladdin.

Kuasa Hukum DKSH Amris Pulungan mengatakan adanya persamaan nama itu akan menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladin milik Muktar sama dengan merek Alladdin. Ia juga menuding pendaftaran merek oleh pengusaha lokal itu untuk membonceng merek DKSH yang sudah terdaftar di beberapa negara.


Dalam berkas gugatan disebutkan DKSH telah mendaftarkan merek Alladdin di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja. Amris mengatakan, produk Alladdin sendiri saat ini juga sudah dipasarkan di Indonesia.Nah, saat ini, DKSH memang sedang memproses pendaftaran mereknya di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, rencana pendaftaran itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar. Merek Aladin sudah terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 silam.

Atas pertimbangan itulah, DKSH meminta majelis hakim supaya menyatakan merek Alladdin sebagai merek yang terkenal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek dagang Alladdin. Termasuk juga meminta hakim membatalkan pendaftaran merek Aladin milik Muktar. Muktar sendiri membantah seluruh gugatan dari perusahan Malaysia itu. Menurutnya, ia telah memproduksi korek dengan merek Aladin sejak 18 tahun lalu. "Kami akan ajukan bantahan, dan akan dibuktikan bahwa gugatan pembatakan merek harus ditolak hakim," ujar Muktar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan