JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.Bhd, menggugat merek korek api Aladin yang dimiliki seorang pengusaha lokal bernama Muktar. DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan pokok dengan merek miliknya. Perusahan asal Malaysia itu menggunakan merek korek api dengan nama Alladdin. Kuasa Hukum DKSH Amris Pulungan mengatakan adanya persamaan nama itu akan menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladin milik Muktar sama dengan merek Alladdin. Ia juga menuding pendaftaran merek oleh pengusaha lokal itu untuk membonceng merek DKSH yang sudah terdaftar di beberapa negara.
Perusahaan Malaysia gugat merek Aladin
JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.Bhd, menggugat merek korek api Aladin yang dimiliki seorang pengusaha lokal bernama Muktar. DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan pokok dengan merek miliknya. Perusahan asal Malaysia itu menggunakan merek korek api dengan nama Alladdin. Kuasa Hukum DKSH Amris Pulungan mengatakan adanya persamaan nama itu akan menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladin milik Muktar sama dengan merek Alladdin. Ia juga menuding pendaftaran merek oleh pengusaha lokal itu untuk membonceng merek DKSH yang sudah terdaftar di beberapa negara.