JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.bhd menggugat pengusaha lokal terkait pendaftaran merek korek api Aladin, yang terdaftar atas nama Muktar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan dengan merek miliknya, Alladdin. Kuasa hukum DKSH, Amris Pulungan menilai, persamaan itu menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladdin milik Muktar sama dengan merek Alladdin miliknya. Menurut Amris, hal itu dilakukan dengan sengaja, agar Muktar bisa membonceng merek milik DKSH, yang sudah tercatat di sejumlah negara. "Tergugat telah mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan jujur," kata Amris.
Perusahaan Malaysia gugat merek korek api di RI
JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.bhd menggugat pengusaha lokal terkait pendaftaran merek korek api Aladin, yang terdaftar atas nama Muktar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan dengan merek miliknya, Alladdin. Kuasa hukum DKSH, Amris Pulungan menilai, persamaan itu menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladdin milik Muktar sama dengan merek Alladdin miliknya. Menurut Amris, hal itu dilakukan dengan sengaja, agar Muktar bisa membonceng merek milik DKSH, yang sudah tercatat di sejumlah negara. "Tergugat telah mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan jujur," kata Amris.