Perusahaan Malaysia Gugat Merek Zirconio Lokal



JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, Niro Ceramic (M) Sdn. Bhd mengajukan pembatalan merek Zirconio milik pengusaha lokal, Yusuf Tanuwidjaja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen keramik ini mengklaim sebagai satu-satunya pemilik sah merek Zirconio.Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Niro Ceramic tidak terima dengan pendaftaran merek Zirconio oleh Yusuf di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Merek ini terdaftar nomor IDM000382562 sejak 10 April 2003 dan telah diperpanjang pada 29 Januari 2013 untuk melindungi barang di kelas 19.Niro Ceramic mengaku salah satu perusahan yang memasarkan produk ubin granit, ubin, dan tegel biak yang terbuat dari keramik maupun porselen di berbagai negara. Salah satu produknya ubin granit merek Zirconio. Merek ini sudah terdaftar di berbagai negara di seluruh dunia.Produksi dan pemasaran Niro Ceramic telah berlangsung sejak 1965 hingga saat ini. Khusus di Indonesia, penjualan produk Zirconio telah dilakukan sejak tahun 2002.Kini, Niro Ceramic tengah mengajukan pendaftaran mereknya di Ditjen HKI, antara lain merek Zirconio dengan nomor D002013018886 sejak 24 April 2013 dan nomor D002013040796 tanggal 30 Agustus 2013 untuk kata Niro Granite Zirconio.Awalnya merek Zirconio dimiliki oleh Zirconio S.A. Kemudian kepemilikan beralih ke Niro Ceramic di awal tahun 2013. Hal ini tertuang di akta jual beli.Niro Ceramic menuding Yusuf memperdagangkan, mendistribusikan, dan memasarkan produk ubin dan keramik merek Zirconio tanpa izinnya. Perbuatan Yusuf ini dituding sebagai itikad tidak baik. Sayangnya, kuasa hukum Niro Ceramic dari kantor K&K Advocates menolak memberikan tanggapan.Sementara, Yusuf melalui kuasa hukum Alexander Arif dan Toba Siahaan menegaskan, merek Zirconio bukanlah merek terkenal sebagaimana yang diklaim Niro Ceramic.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto