KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat besok, Senin (23/10). Tindakan ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang diundangkan pada Maret 2017 lalu. Ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hingga saat ini, Kemnaker belum bisa memberi kepastian berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan regulasi struktur dan skala upah. "Kami sedang dalam proses pendataan perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah," ungkap Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani. Bagi pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah nantinya akan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 12 melalui dua tahap, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Perusahaan masih sulit ikuti struktur skala upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat besok, Senin (23/10). Tindakan ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang diundangkan pada Maret 2017 lalu. Ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hingga saat ini, Kemnaker belum bisa memberi kepastian berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan regulasi struktur dan skala upah. "Kami sedang dalam proses pendataan perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah," ungkap Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani. Bagi pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah nantinya akan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 12 melalui dua tahap, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.