JAKARTA. Tak terima logo dan merek dagangnya dipakai, Camar Spa menggugat Tjan Pak Hap, pengusaha mebel asal Jakarta, ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pembuat perabotan rumah asal Italia itu juga menggugat Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM. Camar Spa meminta pengadilan membatalkan merek Camar untuk produk mebel yang saat ini dipegang Tjan Pak Hap. "Yang ia lakukan bisa dibilang mempunyai itikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Camar," kata Ludiyanto, kuasa hukum Camar Spa, Kamis (8/10). Kasus ini berawal saat Camar Spa berniat mendaftarkan merek dagang dan logo mereka ke Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM. Ternyata, merek Camar untuk produk mebel sudah ada pemiliknya, yakni Tjan Pak Hap.
Perusahaan Mebel Asal Italia Menggugat Pengusaha Indonesia
JAKARTA. Tak terima logo dan merek dagangnya dipakai, Camar Spa menggugat Tjan Pak Hap, pengusaha mebel asal Jakarta, ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pembuat perabotan rumah asal Italia itu juga menggugat Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM. Camar Spa meminta pengadilan membatalkan merek Camar untuk produk mebel yang saat ini dipegang Tjan Pak Hap. "Yang ia lakukan bisa dibilang mempunyai itikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Camar," kata Ludiyanto, kuasa hukum Camar Spa, Kamis (8/10). Kasus ini berawal saat Camar Spa berniat mendaftarkan merek dagang dan logo mereka ke Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM. Ternyata, merek Camar untuk produk mebel sudah ada pemiliknya, yakni Tjan Pak Hap.