Perusahaan medis asal Swiss gugat perusahaan farmasi merek lokal



JAKARTA. Perusahaan medis asal Swiss, yang memproduksi obat-obat untuk perawatan mata, bernama Alcon Inc, saat ini sedang menggugat pembatalan merek "Alco" milik PT Interbat, sebuah perusahaan farmasi yang memproduksi dan memasarkan obat flu di Indonesia. Gugatan pembatalan merek tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam dokumen gugatan di PN Jakarta Pusat, Alcon Inc, melalui kuasa hukumnya Riyo Hanggoro Prasetyo, mengklaim keberatan atas terdaftarnya merek Alco milik perusahaan lokal tersebut. Alasannya adalah, merek Alco milik Interbat, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Alcon yang terdaftar atas nama Alcon Inc. Persamaan tersebut terdapat pada, persamaan bunyi, jenis barang dan kombinasi huruf yang menyusun merek Alcon. Selain itu, Alcon Inc, mengklaim merek Alcon miliknya adalah merek terkenal yang telah terdaftar di sejumlah negara antara lain Amerika, Filipina dan Hongkong. Maka, atas alasan tersebut, Alcon Inc layak mendapat perlindungan hukum terhadap mereknya tersebut. Sebab, pendaftaran merek Alco milik PT Interbat bertujuan membonceng ketenaran merek Alcon Inc dan hal itu tentu saja didasarkan pada iktikad tidak baik. Pihak terkait, yaitu Kuasa hukum PT Interbat, Lydia Wongsonegoro, dalam dokumen jawabannya di PN Jakarta Pusat menyatakan keberatan dengan semua dalil gugatan penggugat. Sebab, merek Alco milik PT Interbat berbeda dengan merek Alcon milik Alcon Inc. Perbedaan tersebut terdapat pada jumlah huruf yang digunakan di mana merek Alcon milik Alcon Inc, terdiri lima huruf, sementara milik PT Interbat, merek Alco hanya empat huruf. Selain itu, cara penulisan hurufnya dan kemasan barangnya juga berbeda. Dalam dokumen jawabannya, Lydia mengatakan, merek Alco milik kliennya digunakan untuk melindungi jenis barang obat pilek (obat minum) sedangkan Alcon digunakan untuk merek obat mata. Kedua jenis barang tersebut jelas-jelas berbeda. Di sisi lain, pendaftaran merek Alco juga telah mendapatkan legitimasi dari Direktorat Merek, dan Direktorat Jenderal Pengawasan obat dan makanan. Di mana kedua lembaga tersebut telah lebih dahulu melakukan penilaian administratif dan substantif sebelum menerima pendaftaran merek Alco. Tentu saja, kedua lembaga ini sangat kredibel di bidangnya, dan telah mempertimbangkan bahwa pendaftaran merek Alco tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Alcon Inc melayangkan gugatan pembatalan merek Alco milik Interbat dengan pendaftaran No 57/Merek/2011/PN.Jkt.Pst. Saat ini, kedua perusahaan yang bersengketa ini sudah memasuki tahap pembuktian. Merek Alco milik Interbat digunakan untuk melindungi barang kelas 5 dan telah terdaftar dengan No IDM000117951. Sedangkan merek Alcon milik penggugat telah terdaftar di Indonesia yakni dengan No IDM000207136, IDM000169483, IDM000207437 yakni untuk melindungi barang kelas 5,9,dan 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: