KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saat PPKM level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022, berlaku larangan mudik dan cuti, hal tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Presiden Direktur Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengaku, dalam menerapkan kebijakan kepada karyawan selama periode Nataru, perusahaannya akan menyesuaikan dengan arahan kebijakan yang diberlakukan sebagai perusahaan di sektor esensial "Kami juga melarang karyawan melakukan perjalanan ke luar kota, menghadiri acara-acara yang bersifat kerumunan seperti ke acara pernikahan atau melayat ke rumah duka atau event-event lain yang potensi membuat kerumunan," jelas Teguh kepada kontan.co.id, Kamis (2/12).
Perusahaan melarang karyawan melakukan cuti selama periode Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saat PPKM level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022, berlaku larangan mudik dan cuti, hal tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Presiden Direktur Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengaku, dalam menerapkan kebijakan kepada karyawan selama periode Nataru, perusahaannya akan menyesuaikan dengan arahan kebijakan yang diberlakukan sebagai perusahaan di sektor esensial "Kami juga melarang karyawan melakukan perjalanan ke luar kota, menghadiri acara-acara yang bersifat kerumunan seperti ke acara pernikahan atau melayat ke rumah duka atau event-event lain yang potensi membuat kerumunan," jelas Teguh kepada kontan.co.id, Kamis (2/12).