UNGARAN. Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Semarang membandel tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 400 juta. Tagihan itu terakumulasi dalam satu semester terakhir dan masuk kategori iuran macet. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran telah menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk melakukan penagihan. "Tunggakan iuran lebih dari enam bulan tersebut masuk kategori iuran macet. Pelimpahan kewenangan penagihan kepada Kejaksaan kami lakukan karena tidak ada itikad untuk melunasi kewajibannya," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Agus Pribadi, Selasa (6/1) siang.
Perusahaan menunggak BPJS, kejaksaan turun tangan
UNGARAN. Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Semarang membandel tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 400 juta. Tagihan itu terakumulasi dalam satu semester terakhir dan masuk kategori iuran macet. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran telah menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk melakukan penagihan. "Tunggakan iuran lebih dari enam bulan tersebut masuk kategori iuran macet. Pelimpahan kewenangan penagihan kepada Kejaksaan kami lakukan karena tidak ada itikad untuk melunasi kewajibannya," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Agus Pribadi, Selasa (6/1) siang.