JAKARTA. Kontraktor minyak dan gas bumi asal Kanada, Niko Resources Limited resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Status itu ia dapatkan setelah permohonan PKPU yang diajukan salah satu mitra usahanya PT Wintermar dikabulkan oleh majelis hakim. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menyatakan Niko Resources Limited dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusannya, Senin (18/1). Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan yang diajukan Wintermar itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun syarat tersebut majelis jelaskan, Niko Resources terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan memiliki lebih dari satu kreditur.
Perusahaan migas Kanada ini kini berstatus PKPU
JAKARTA. Kontraktor minyak dan gas bumi asal Kanada, Niko Resources Limited resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Status itu ia dapatkan setelah permohonan PKPU yang diajukan salah satu mitra usahanya PT Wintermar dikabulkan oleh majelis hakim. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menyatakan Niko Resources Limited dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusannya, Senin (18/1). Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan yang diajukan Wintermar itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun syarat tersebut majelis jelaskan, Niko Resources terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan memiliki lebih dari satu kreditur.