JAKARTA. Perusahaan migas asal Kanada, PT Niko Resources Limited akhirnya menyandang status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun status tersebut didapat Niko setelah para krediturnya tak memberikan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sehingga majelis hakim yang diketuai Sumpeno menilai hal tersebut tak memenuhi Pasal 229 UU PKPU dan Kepailitan. "Sehingga, mengadili PT Niko Resources Limited dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap dia dalam amar putusan yang dibacakan akhir pekan lalu. Dimana, dalam pertimbangannya, sebanyak 10 dari 13 kreditur yang hadir dalam rapat kreditur menyatakan menolak untuk memberikan waktu perpanjangan. Dimana jumlah suara yang menolak itu sebesar 62.861 suara. Dengan demikian, atas putusan majelis itu tim kurator pun telah bersiap untuk mengumpulkan aset-aset Niko.
Perusahaan migas Niko Resources resmi pailit
JAKARTA. Perusahaan migas asal Kanada, PT Niko Resources Limited akhirnya menyandang status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun status tersebut didapat Niko setelah para krediturnya tak memberikan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sehingga majelis hakim yang diketuai Sumpeno menilai hal tersebut tak memenuhi Pasal 229 UU PKPU dan Kepailitan. "Sehingga, mengadili PT Niko Resources Limited dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap dia dalam amar putusan yang dibacakan akhir pekan lalu. Dimana, dalam pertimbangannya, sebanyak 10 dari 13 kreditur yang hadir dalam rapat kreditur menyatakan menolak untuk memberikan waktu perpanjangan. Dimana jumlah suara yang menolak itu sebesar 62.861 suara. Dengan demikian, atas putusan majelis itu tim kurator pun telah bersiap untuk mengumpulkan aset-aset Niko.