JAKARTA. Setelah menggugat PT Indonesia Power, PT Matahari Anugerah Perkasa rupanya juga menggugat PT PLN (Persero). Perusahaan milik Daniel T.F. Sinambela, yang menjadi tersangka kasus proyek pengadaan batubara tersebut, menggugat PLN karena menolak batubara kirimannya dan memotong harga jual batubara secara sepihak. Menurut berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal ketika Matahari Anugerah mendapat penawaran bisnis dari M. Nazaruddin, Anggota DPR yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat. Tawaran itu berupa pengadaan batubara spot ke PLTU Suralaya Lot-5 sebesar 40.000 ton dengan nilai mencapai Rp 20,28 miliar. Matahari Anugerah lantas meneken perjanjian kerjasama dengan Nazaruddin di hadapan notaris. Dalam kesepakatan itu, Nazaruddin menjadi pemodal dengan menyetor Rp 19 miliar untuk pembiayaan proyek pengadaan batubara dan Rp 5 miliar untuk jual beli saham Matahari.
Perusahaan milik Daniel gugat juga PLN
JAKARTA. Setelah menggugat PT Indonesia Power, PT Matahari Anugerah Perkasa rupanya juga menggugat PT PLN (Persero). Perusahaan milik Daniel T.F. Sinambela, yang menjadi tersangka kasus proyek pengadaan batubara tersebut, menggugat PLN karena menolak batubara kirimannya dan memotong harga jual batubara secara sepihak. Menurut berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal ketika Matahari Anugerah mendapat penawaran bisnis dari M. Nazaruddin, Anggota DPR yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat. Tawaran itu berupa pengadaan batubara spot ke PLTU Suralaya Lot-5 sebesar 40.000 ton dengan nilai mencapai Rp 20,28 miliar. Matahari Anugerah lantas meneken perjanjian kerjasama dengan Nazaruddin di hadapan notaris. Dalam kesepakatan itu, Nazaruddin menjadi pemodal dengan menyetor Rp 19 miliar untuk pembiayaan proyek pengadaan batubara dan Rp 5 miliar untuk jual beli saham Matahari.