KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Viro, PT Tirta Amarta Bottling Company dipaksa untuk restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan diajukan oleh PT Pancamitra Packindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2018 dengan nomor perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (Pancamitra) jepada termohon (Tirta Amarta); menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis kuasa hukum Pancamitra Farida Hanum dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip Kontan.co.id dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Minggu (21/10).
Perusahaan minum Tirta Amarta Bottling dipaksa restrukturisasi utang melaui PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Viro, PT Tirta Amarta Bottling Company dipaksa untuk restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan diajukan oleh PT Pancamitra Packindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2018 dengan nomor perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (Pancamitra) jepada termohon (Tirta Amarta); menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis kuasa hukum Pancamitra Farida Hanum dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip Kontan.co.id dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Minggu (21/10).