KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk membuat aturan baru terkait dengan pencatatan perusahaan minyak dan gas bumi. Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi yang belum memiliki pendapatan boleh mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia. "Draftnya sudah difinalisasi, tinggal koordinasi dengan OJK," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI, Selasa (13/3). Samsul mengatakan, kemungkinan aturan ini akan diteken pada kuartal III-2018 yang akan datang. Samsul mengatakan bahwa aturan ini terutama diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang mencari pendanaan untuk kegiatan eksploitasinya.
Perusahaan minyak & gas belum punya pendapatan boleh IPO di BEI, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk membuat aturan baru terkait dengan pencatatan perusahaan minyak dan gas bumi. Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi yang belum memiliki pendapatan boleh mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia. "Draftnya sudah difinalisasi, tinggal koordinasi dengan OJK," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI, Selasa (13/3). Samsul mengatakan, kemungkinan aturan ini akan diteken pada kuartal III-2018 yang akan datang. Samsul mengatakan bahwa aturan ini terutama diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang mencari pendanaan untuk kegiatan eksploitasinya.