KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi yang belum tertuntaskan membuat sejumlah usaha ikut terimbas. Oleh sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penempatan dana di bank sekaligus pemberian subsidi bunga. Untuk diketahui, keputusan itu merupakan kelanjutan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Baca Juga: Dibayangi tren penurunan suku bunga, reksadana pasar uang tetap menarik
Perusahaan multifinance belum berencana untuk dapatkan pembiayaan dari bank jangkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi yang belum tertuntaskan membuat sejumlah usaha ikut terimbas. Oleh sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penempatan dana di bank sekaligus pemberian subsidi bunga. Untuk diketahui, keputusan itu merupakan kelanjutan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Baca Juga: Dibayangi tren penurunan suku bunga, reksadana pasar uang tetap menarik