JAKARTA. Perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melayangkan surat ke Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning pada 30 Agustus lalu. PT Anugrah Nusantara mengklarifikasi pemberitaan tentang kemahalan harga dan dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung.Dalam surat itu, Anugrah Nusantara mengajukan alasan mengapa proyek itu lebih mahal. Menurut Direktur Anugrah Nusantara Amin Andoko, harga penawaran dibuat berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh pemasok barang. Amin bilang, harga penawaran tersebut adalam multiyears. "Dimana harus diperhitungkan kenaikan biaya setiap tahun selama pekerjaan berlangsung," katanya dalam surat tersebut.Selain itu, Amin bilang, sebagian barang tersebut harus diimpor. Alhasil, barang tersebut akan dikenakan biaya pabean sebesar 5% hingga 15%.Nah, apabila harga yang ditawarkan oleh pemasok saat penawaran awal dan pembelian lebih rendah, Amin menilai sangat wajar. Dia beralasan saat transaksi jual beli akan terjadi negosiasi yang tidak terjadi pada proses awal saat pemasok menawarkan harga.Surat Anugrah Nusantara ini sekaligus mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara ini menemukan potensi kerugian negara akibat kemahalan harga dalam proyek tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Nazaruddin surati DPR dan Menkes
JAKARTA. Perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melayangkan surat ke Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning pada 30 Agustus lalu. PT Anugrah Nusantara mengklarifikasi pemberitaan tentang kemahalan harga dan dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung.Dalam surat itu, Anugrah Nusantara mengajukan alasan mengapa proyek itu lebih mahal. Menurut Direktur Anugrah Nusantara Amin Andoko, harga penawaran dibuat berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh pemasok barang. Amin bilang, harga penawaran tersebut adalam multiyears. "Dimana harus diperhitungkan kenaikan biaya setiap tahun selama pekerjaan berlangsung," katanya dalam surat tersebut.Selain itu, Amin bilang, sebagian barang tersebut harus diimpor. Alhasil, barang tersebut akan dikenakan biaya pabean sebesar 5% hingga 15%.Nah, apabila harga yang ditawarkan oleh pemasok saat penawaran awal dan pembelian lebih rendah, Amin menilai sangat wajar. Dia beralasan saat transaksi jual beli akan terjadi negosiasi yang tidak terjadi pada proses awal saat pemasok menawarkan harga.Surat Anugrah Nusantara ini sekaligus mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara ini menemukan potensi kerugian negara akibat kemahalan harga dalam proyek tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News