JAKARTA. Gilead Sciences Inc, perusahaan farmasi asal Amerika, menggugat putusan Komisi Banding Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menolak pendaftaran merek obat Viread. Gilead menggugat Komisi Banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Gugatan tersebut adalah buntut kekesalan Gilead atas penolakan pendaftaran merek obat bagi penderita AIDS ini oleh Ditjen HAKI. Ditjen HAKI berdalih, Viread punya kesamaan pokok dengan merek Viraat milik CV Abadi Jaya yang terdaftar terlebih dulu, 8 Januari 2004. Atas penolakan Ditjen HAKI itu, Gilead mengajukan banding ke Komisi Banding pada 8 Mei 2009, tapi kandas. Komisi Banding juga menolak permohonan pendaftaran merek Viread. Akhirnya, Gilead membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga. "Kami keberatan dengan putusan Komisi Banding yang keliru menafsirkan persamaan pokok merek Viread dengan Viraat," kata Agus Tribowo Sakti, Minggu (17/1). Agus bersikeras bahwa kedua merek obat berbeda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Obat Amerika Menggugat Komisi Banding
JAKARTA. Gilead Sciences Inc, perusahaan farmasi asal Amerika, menggugat putusan Komisi Banding Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menolak pendaftaran merek obat Viread. Gilead menggugat Komisi Banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Gugatan tersebut adalah buntut kekesalan Gilead atas penolakan pendaftaran merek obat bagi penderita AIDS ini oleh Ditjen HAKI. Ditjen HAKI berdalih, Viread punya kesamaan pokok dengan merek Viraat milik CV Abadi Jaya yang terdaftar terlebih dulu, 8 Januari 2004. Atas penolakan Ditjen HAKI itu, Gilead mengajukan banding ke Komisi Banding pada 8 Mei 2009, tapi kandas. Komisi Banding juga menolak permohonan pendaftaran merek Viread. Akhirnya, Gilead membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga. "Kami keberatan dengan putusan Komisi Banding yang keliru menafsirkan persamaan pokok merek Viread dengan Viraat," kata Agus Tribowo Sakti, Minggu (17/1). Agus bersikeras bahwa kedua merek obat berbeda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News