Perusahaan Obat Belanda Gugat Kimia Farma



JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tersandung masalah. Perusahaan pelat merah itu digugat perusahaan farmasi asal Belanda lantaran dianggap mendompleng merek obat Serc dan Betaserc miliknya. Serc adalah merek obat untuk menyembuhkan gangguan peredaran darah. Adapun Betaserc merupakan obat penyakit yang berhubungan dengan batas luar pembuluh darah. Adalah Solvay Pharmaceuticals yang menggugat Kimia Farma. Adapun merek obat yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Sercol. Kimia Farma telah menjual obat dengan merek Sercol itu dan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) 4 April 2006. Lantaran memiliki persamaan dengan merek Serc dan Betaserc miliknya, Solvay menyatakan keberatan atas pendaftaran merek itu dan melayangkan gugatan pembatalan merek pada 25 November lalu. "Merek obat Kimia Farma mempunyai kemiripan dan tidak memiliki daya pembeda. Ini menimbulkan kesan ada persamaan," kata Ludiyanto pengacara Solvay Pharmaceutical, Rabu (16/12).Merek Serc sendiri terdaftar di Ditjen HAKI pada 2 April 2003. Adapun Betaserc terdaftar 12 April 2003. Selain itu, merek Serc dan Betaserc juga terdaftar di banyak negara yakni Benelux, Uni Eropa, Kanada, Selandia Baru, Korea, dan Malta. Atas dasar itulah Solvay menuntut pengadilan membatalkan merek dagang Sercol milik Kimia Farma. Syamsul Arifin, Direktur Utama Kimia Farma, membantah merek obat perusahaannya mirip dengan dengan obat milik Solvay. "Ini kekhawatiran mereka kehilangan pasar di Indonesia," katanya. Ia malah menuding Solvay tidak beritikad baik karena memutuskan kerjasama secara sepihak dengan Kimia Farma. Hari ini, rencananya Kimia Farma akan menyampaikan jawaban atas gugatan Solvay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi