KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 fintech peer-to-peer (P2P) lending dari total 102 fintech belum memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator. Adapun ketentuan itu dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar, kemudian meningkat pada tahun selanjutnya. Tentu peraturan tersebut membuka peluang penggabungan dua atau lebih perusahaan (merger) atau akuisisi guna memenuhi persyaratan batas minimum permodalan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani memaklumi jika nanti ada perusahaan yang melakukan aksi korporasi merger.
Perusahaan P2P Lending Berpotensi Merger Penuhi Syarat Permodalan, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 fintech peer-to-peer (P2P) lending dari total 102 fintech belum memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator. Adapun ketentuan itu dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar, kemudian meningkat pada tahun selanjutnya. Tentu peraturan tersebut membuka peluang penggabungan dua atau lebih perusahaan (merger) atau akuisisi guna memenuhi persyaratan batas minimum permodalan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani memaklumi jika nanti ada perusahaan yang melakukan aksi korporasi merger.