Perusahaan P2P Lending Berpotensi Merger Penuhi Syarat Permodalan, Ini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 fintech peer-to-peer (P2P) lending dari total 102 fintech belum memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator. Adapun ketentuan itu dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar, kemudian meningkat pada tahun selanjutnya.

Tentu peraturan tersebut membuka peluang penggabungan dua atau lebih perusahaan (merger) atau akuisisi guna memenuhi persyaratan batas minimum permodalan.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani memaklumi jika nanti ada perusahaan yang melakukan aksi korporasi merger.


Baca Juga: OJK: Kinerja Fintech Melambat Dipengaruhi Kondisi Ekonomi Indonesia

"Buat kami enggak ada masalah, silakan saja. Kalau memang nanti ada itu wajar karena harus bertahan," ungkapnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Triyono mengungkapkan yang paling penting persyaratan permodalan minimum dapat terpenuhi. Dia pun mengungkapkan sampai saat ini belum ada ketentuan yang membahas merger atau akuisisi perusahaan P2P lending untuk memenuhi minimum permodalan.

Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Tertuang, penyelenggara fintech harus menenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.

Adapun tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar.  Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

Baca Juga: Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Catat Perbaikan Kinerja Industri

OJK juga sempat menyebut sebelumnya dari 26 fintech yang belum memenuhi syarat permodalan, sebanyak 12 perusahaan masih memiliki ekuitas negatif. 

OJK mendorong agar fintech yang belum memenuhi persyaratan dapat mematuhi aturan. Adapun perusahaan tersebut telah mendapatkan surat pemberitahuan dari OJK untuk memenuhi ketentuan kewajiban itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .