JAKARTA. Perusahaan pelayaran PT Hai Yin kembali dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini giliran PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta yang mengajukan permohonan tersebut. Tony Roland Tambunan, kuasa hukum kedua penggugat mengatakan setidaknya Hai Yin memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 14,5 miliar. "Kepada PT Pelita Anugerah sebesar Rp 7,5 miliar dan PT Anugerah Rezqina Semesta sebesar Rp 7 miliar," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (19/10). Ia juga melanjutkan utang tersebut berasal perjanjian kerjasama yang dilakukan keduanya Dimana, PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta merupakan pemasok bahan bakar solar kepada kapal yang dimiliki Hai Yin.
Perusahaan pelayaran Hai Yin dimohonkan pailit
JAKARTA. Perusahaan pelayaran PT Hai Yin kembali dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini giliran PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta yang mengajukan permohonan tersebut. Tony Roland Tambunan, kuasa hukum kedua penggugat mengatakan setidaknya Hai Yin memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 14,5 miliar. "Kepada PT Pelita Anugerah sebesar Rp 7,5 miliar dan PT Anugerah Rezqina Semesta sebesar Rp 7 miliar," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (19/10). Ia juga melanjutkan utang tersebut berasal perjanjian kerjasama yang dilakukan keduanya Dimana, PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta merupakan pemasok bahan bakar solar kepada kapal yang dimiliki Hai Yin.