JAKARTA. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pembakar hutan. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang diduga membakar. Hari ini, pemerintah menggelar rapat terbatas mengenai pembakaran hutan tersebut. Hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah penindakan hukum akan pararel dengan penanganan dampak kabut asap yang ditimbulkan.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya bilang, sedang menyelidiki 27 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan. Semua perusahaan itu sudah ditangani oleh Kepolisian. Jika ada perusahaan yang ditetapkan tersangka, maka perusahaan tersebut akan di-
black list dari daftar perusahaan yang mendapatkan ijin mengelola lahan untuk perkebunan. "Untuk hal ini, investasi bukan hal utama melainkan hak rakyat," ujar SIti, Rabu (16/9) di Istana Negara, Jakarta. Sebab, pembakaran hutan telah menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat. Selain dari sisi ekonomi, juga dari sisi kesehatan masyarakat yang banyak mengalami gangguan karena asap yang mereka hirup. Menurutnya, perhitungan tim ahli memperkirakan nilai kerugian kebakaran hutan mencapai Rp 8 triliun. Kebijakan lainnya yang diambil pemerintah dari rapat tersebut adalah, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini melekat di lahan yang terbakar akan dicabut. Kemudian, lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah untuk direstorasi.
Dampaknya, pemerintah harus siap untuk mengawasi dan memastikan, kalau lahan tersebut tidak digunakan untuk perkebunan. Terkait hal ini, rencananya pemerintah akan mengalihkan sejumlah petugas pengawas hutan dari daerah lain. Mereka akan ditempatkan di beberapa lahan yang saat ini terbakar. Kalau perlu mereka berkantor dan tinggal di lokasi terdekat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto