JAKARTA. Satu demi satu, industri mulai mengkritik penarikan fee dari industri jasa keuangan yang nantinya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kali ini giliran perusahaan pembiayaan. Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Stanley Setia Atmadja mengungkapkan, fee tersebut seharusnya tidak dikenakan, mengingat biaya operasional multifinance sudah sangat tinggi. Tingginya biaya operasional multifinance lantaran industri tidak mempunyai data pelanggan yang lengkap dan terkini. Alhasil, multifinance harus melakukan survei untuk melakukan proses persetujuan kredit. "Dan ini membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak," cetus Stanley.
Stanley mencontohkan jumlah tenaga kerja yang ada di Adira yang terus bertambah. Saat ini, jumlah karyawan Adira sekitar 20.000 orang. Dan setiap tahun, jumlahnya terus bertambah 10% sampai 15%.